Tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis, cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 dapat dilakukan selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap. Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran yang disertai dengan dua orang saksi (hanya berlaku untuk pembuatan akta kelahiran dispensasi
Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak? Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. Lima tahun yang lalu saya (wanita) punya anak. Sekarang anak saya mau masuk sekolah, oleh guru diminta surat keterangan/akta kelahiran. Karena saya tidak menikah dan tidak mau dalam akta kelahiran ada keterangan anak luar kawin, maka sampai sekarang saya tidak

BIAYA. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis. Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.

Foto: Wahyuni Sahara/kumparan Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda.

Sebenarnya, katanya, dalam pengurusan akta kelahiran selama masa dispensasi ini hanya akan dikenakan denda adminstratif sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan biaya retribusinya gratis. Lain halnya, kalau sudah ada penetapan di pengadilan, akibat terlambat itu bisa sampai Rp 300-400 ribu.
Biaya Membuat Akta Kelahiran. Biaya pembuatan akta kelahiran secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Namun apabila pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1000.000 atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Adapun syarat dan cara membuat akta kelahiran yang terbaru masih sama seperti sebelumnya. Syarat untuk membuat akta kelahiran yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi: Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/tempat melahirkan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran; Kartu Keluarga (KK
Dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013, keterlambatan pelaporan status menikah dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp5.000, semenatara terlambat lebih dari 6 (enam) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp10.000. Syarat cara membuat KTP setelah menikah sama dengan syarat pembuatan KK. Mengurus surat-surat penting, seperti e-KTP, KK, akta lahir, maupun dokumen lain secara online, sebetulnya bisa dilakukan kapanpun dan di manapun. Tetapi agar lebih cepat diproses, sebaiknya ajukan di hari dan jam kerja. Senin-Kamis pukul 07.00-16.00 WIB. Jumat pukul 07.00-16.30 WIB. .
  • d4eptkuli2.pages.dev/940
  • d4eptkuli2.pages.dev/199
  • d4eptkuli2.pages.dev/24
  • d4eptkuli2.pages.dev/389
  • d4eptkuli2.pages.dev/70
  • d4eptkuli2.pages.dev/816
  • d4eptkuli2.pages.dev/836
  • d4eptkuli2.pages.dev/459
  • d4eptkuli2.pages.dev/736
  • d4eptkuli2.pages.dev/468
  • d4eptkuli2.pages.dev/538
  • d4eptkuli2.pages.dev/117
  • d4eptkuli2.pages.dev/41
  • d4eptkuli2.pages.dev/123
  • d4eptkuli2.pages.dev/500
  • biaya pembuatan akta kelahiran terlambat 2022